SeputarJonggol.com – Ade Yasin Bupati Bogor Tertangkap OTT, Padahal Baru Larang ASN Terima Gratifikasi.
Hanya dalam hitungan hari sejak Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau yang biasa dikenal sebagai Ade Yasin melarang para ASN menerima gratifikasi, justru dirinya kini yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak hari Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi itu juga mengamankan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat sekaligus menyita sejumlah uang.
Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin oleh KPK ini seakan menjadi ironi, karena dua hari sebelum ditangkap KPK, Ade yasin sempat mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
“Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.
Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangan terkait kasus dugaan suap ini akan disampaikan dalam waktu 1×24 jam. (PY)