SeputarJonggol – Presiden Jokowi dalam pernyataannya memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran 2022. Sebelumnya, 2 tahun berturut-turut pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran karena peningkatan kasus Covid-19.

Meski memberikan lampu hijau untuk mudik lebaran tahun ini, namun masyarakat yang ingin mudik harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu wajib sudah menjalani vaksinasi lengkap (vaksin 1 dan vaksin 2) serta vaksin booster.

Bagi masyarakat yang telah menjalani vaksin lengkap serta vaksin booster, maka tidak diperlukan lagi hasil tes antigen atau PCR.

Kabar diperbolehkannya mudik tahun ini sangat membahagiakan bagi masyarakat yang sangat rindu akan orang tua dan sanak saudara di kampung halaman.

Namun, bagaimana jika masyarakat belum mendapatkan vaksin booster? Apakah mereka tidak bisa mudik lebaran?

Tenang, bagi masyarakat yang belum mendapat vaksin booster, tetap bisa mudik lebaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 PCR untuk meminimalisir risiko terhadap kelompok rentan.

Sedangkan untuk pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen.

“Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes pcr,” kata Budi dalam konferensi pers, seperti dikutip Kamis (24/3/2022). (PY)