SeputarJonggol.com – Polres Bogor akan memberlakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan Kabupaten Bogor pada periode larangan mudik. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan hasil rapat dengan Muspika dan Muspida Kabupaten Bogor disepakati titik penyekatan akan dijaga oleh personel gabungan TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

“Pelat nomor non-Bogor akan prioritas diperiksa, jika dari luar Jabodetabek kita akan putar balik sebagaimana imbauan pemerintah,” kata Harun di Bogor, Kamis 22 April 2021.

Tujuh titik penyekatan itu antara lain, Parung berbatasan Tangsel, Cariu berbatasan Karawang, Cigombong berbatasan Sukabumi, Cisarua berbatasan Cianjur, Cileungsi berbatasan Cibubur, Cibinong berbatasan Depok dan Jasinga berbatasan Lebak. “Jika memungkinkan bisa ada penambahan titik penyekatan,” ucap Harun.

Penyekatan pemudik akan lebih diperketat pada saat hari raya Idul Fitri. Menurut Harun, aturan Pemerintah sudah jelas yang diperbolehkan berkendara hanya antar wilayah yang sudah ditentukan atau dibagi per zona.

Meski pergerakan orang diperbolehkan di wilayah Jabodetabek, Harun mengatakan pemudik tidak cukup hanya menunjukkan keterangan domisili. Pemudik dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang yang ingin mudik ke Bogor wajib menunjukkan surat rapid antigen atau surat sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Bila tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, orang itu mau tidak mau akan diputar balik sebagaimana ketentuannya meski dia warga Jadetabek.

“Penyekatan ini kan untuk memperkecil potensi penyebaran Covid-19 saat hari raya Idul Fitri, jadi wajib menunjukkan surat antigen atau vaksin,” kata Harun.

Harun mengatakan operasi penyekatan pemudik di wilayah atau titik sekat perbatasan kabupaten Bogor, relatif lebih mudah dalam memilah kendaraan yang akan masuk. Sebab, pemerintah melarang kendaraan umum beroperasi selama libur hari raya untuk mencegah mudik. “Kami tetap akan fokus menyisir kendaraan pemudik ke tujuan dan memeriksa surat bebas Covid-19,” katanya. (dari berbagai sumber)