SeputarJonggol.com – Merespon kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021, Polres Bogor segera bergerak cepat dengan mulai melaksanakan penyekatan wilayah perbatasan untuk mengantisipasi arus mudik.

Penyekatan larangan mudik dilakukan di Jalan Raya Narogong Cileungsi yang berbatasan dengan Bekasi. Kemudian, di Jalan Raya Setu – Pasirangin serta di Jalan Tunggilis – Bondol.

Ketiga ruas jalan tersebut, biasanya dipergunakan sebagai jalan tikus bagi pengendara atau pemudik dari daerah Bekasi dan sekitarnya untuk menuju Cianjur dan Bandung.

“Sudah dilakukan mulai hari ini (Jumat),” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya, Jumat (23/4/2021).

Lebih jauh menurut Andri, penyekatan tersebut dilakukan di tiga titik yang merupakan perbatasan antarkabupaten/kota, yakni batas Kabupaten Bogor – Bekasi, Kabupaten Bogor – DKI Jakarta, dan Kabupaten Bogor – Depok.

Sementara itu, petugas yang dilibatkan dalam kegiatan penyekatan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan SAtgas Covid-19 Kecamatan Cileungsi.

“Setiap kendaraan roda dua dan roda empat yang keluar masuk DKI Jakarta diperiksa,” jelas Andri.

Pengamanan Asean Leader Meeting

Andri selaku Kapolsek Cileungsi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para pengendara juga sekaligus sebagai bagian dalam rangka pengamanan Asean Leader Meeting yang digelar di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

“Setiap orang atau yang melintas juga kita periksa barang bawaannya sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan acara Asean Leader Meeting di Jakarta,” jelas Andri.

Sampai berita ini diturunkan, belum ditemukan warga yang hendak pergi mudik. Kendaraan dengan pelat nomor luar Bogor yang sempat diberhentikan, rata-rata menetap di Kabupaten Bogor.

“Warga kebetulan tinggalnya di Cileungsi. Hanya saja pelat nomor kendaraannya dari luar Bogor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri dibagi menjadi 3 termin. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 dan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan Adendum SE nomor 13 tahun 2021 tanggal 21 April 2021.

Adapun tiga termin tersebut, yakni masa pengetatan mudik (pra) mulai tanggal 22 April – 5 Mei, masa peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei, dan masa pengetatan mudik (pasca) tanggal 18 – 24 Mei 2021. (py/dari berbagai sumber)