Seputarjonggol.com – Melihat peningkatan tajam jumlah warga yang terkena covid-19, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta tampaknya harus menarik rem darurat dengan melaksanakan kembali aturan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta akhirnya memutuskan menarik rem darurat dalam mengantisipasi dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Anies menyebut, Jakarta kembali masuk dalam situasi darurat Covid-19 karena jumlah kasus yang terus melonjak sementara kapasitas fasilitas kesehatan mulai terbatas.

“Dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan bagi Pemprov Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas tadi sore, disimpulkan kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial bersakal besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Selama ini, kata Anies, DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah pelonggaran aktivitas ekonomi, sosial dan keagamaan. Namun, kata dia, dengan situasi darurat Covid-19, maka akan kembali ke PSBB dengan pengetatan berbagai aktivitas.

“Begitu kita tarik rem darurat, maka kita akan bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah dan detailnya akan disampaikan dalam hari-hari ke depan,” ungkap Anies.

Anies menegaskan, PSBB ini diterapkan lagi agar jumlah kasus Covid-19 menurun sehingga bisa menyelamatkan warga. Pasalnya, terbukti PSBB mampu menurunkan jumlah kasus Covid-19.

“Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta, bila dibiarkan rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi di Jakarta,” pungkas Anies. (Dari berbagai sumber)