SeputarJonggol.com – Pemerintah ternyata masih memberikan toleransi bagi warga yang ingin mudik. Warga masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Syaratnya, membawa surat keterangan dari instansi terkait, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menyebut ada sejumlah pihak yang bisa menerbitkan surat itu. “Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah,” kata Agus, saat dihubungi, Rabu (29/4).
Meski begitu, ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk memperimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mencontohkan sejumlah alasan darurat untuk mudik itu. Bagi warga yang tak memiliki kedaruratan, pihaknya akan langsung memerintahkan mereka kembali.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja, [sebagai bukti] bener enggak keluarganya sakit,” kata melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).
Dihubungi secara terpisah, kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menjelaskan bahwa pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan.
Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.
“(Kalau hanya surat dari RT/RW) saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong” kata Benyamin saat dihubungi.
“Paling bagus minta ke BNPB,” lanjut dia.
Meskipun demikian, Benyamin terus mengimbau masyarakat agar tidak mudik selama musim pandemi Corona saat ini.
Hingga hari kelima penerapan pelarangan mudik di seluruh jalur Pulau Jawa, kepolisian telah menggagalkan usaha mudik kurang lebih 12.000 kendaraan. Itu terdiri dari kendaraan pribadi roda empat ataupun roda dua dan juga kendaraan umum. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan pribadi.
“Paling tinggi di Cikarang Barat,” lanjut Benyamin. (dari berbagai sumber)