SeputarJonggol.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pelanggar PSBB Dicatat sebagai Pelanggar Hukum di SKCK.
Emil mengatakan, hasil monitoring di lima wilayah yang melaksanakan PSBB, tingkat kepatuhan warga masih rendah Adapun, kelima daerah tersebut yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. “Kami mendapati jumlah lalu lintas menurun drastis, artinya itu positif. Tapi masih didapati banyak warga yang berkegiatan yang dilarang oleh PSBB,” ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat meninjau wilayah perbatasan Sumedang-Bandung di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (22/4/2020).
Emil meminta bupati, Wali Kota, Kapolres dan Komandan Kodim di wilayah masing-masing untuk lebih konsisten menjaga wilayahnya. Emil menuturkan, selama PSBB yang perlu dicek ada dua hal, yaitu penggunaan masker dan kegiatan warga. Menurut Emil, jika warga tidak menaati aturan PSBB, maka personel gabungan di posko check point bisa mengeluarkan sanksi.
Sanksi pertama berupa surat tilang atau surat teguran. “Jadi nanti, warga yang menerima surat tilang atau surat teguran, saat membuat surat kelakukan baik atau SKCK, nanti akan tercatat di sana sebagai warga pelanggar hukum pelanggaran PSBB,” sebut Emil.
Emil meminta warga di Bandung Raya dan Sumedang untuk menaati aturan PSBB. “Kalau mau keluar rumah karena ada urgensi, harus ada izin dari RT. Jadi nanti kalau ada pengecekan, Anda mau ke mana sudah minta izin ke wilayah setempat,” tutur Emil.
Emil mengatakan, pelaksanaan PSBB ini harus menghasilkan keberhasilan penurunan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Selain PSBB, menurut Emil, Pemprov Jabar juga akan meningkatkan jumlah pemeriksaan terhadap warga yang terkait Covid-19. “Kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita enggak punya ukuran apa keberhasilannya,” kata Emil. (dbs)