SeputarJonggol.com – Penambahan pasien covid-19 di sejumlah besar daerah di Indonesia, kemudian mempertimbangkan arahan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), akhirnya Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bogor.
Di dalam masa perpanjangan PSBB Pra Adaptasi Kedelapan yang berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 ini, disebutkan bahwa pembatasan diberlakukan terhadap tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar juga masih harus dilakukan secara daring/online.
Selain itu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
PSBB Pra Adaptasi juga mengatur jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, untuk tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. (py)