SeputarJonggol.com – Giant Cibinong tampaknya akan menghadapi masalah serius dengan Satpol PP. Pasalnya, selama tujuh tahun ini, ternyata Giant Cibinong tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Hal ini juga membuat M. Rizky, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, merasa geram terhadap manajemen Giant Supermarket yang berada di dalam lingkungan Cibinong Square.

Kegeraman M. Rizky tersebut terlihat ketika dirinya melakukan sidak beberapa hari yang lalu. “Kenapa bisa selama tujuh tahun beroperasi tidak memiliki IUTM? Manajemennya seperti menganggap remeh Pemerintah Kabupaten Bogor kalau seperti ini,” ujarnya kepada media, Rabu (14/06/17).

Legislator dari Fraksi Gerindra itu pun memberi peringatan kepada pihak manajemen, apabila dalam tempo waktu satu bulan izin tersebut tidak juga diurus, maka dirinya akan meminta instansi terkait yakni Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penyegelan.

“Kita kasih waktu sampai akhir bulan depan. Jika belum juga diurus, Satpol PP harus segera menyegel Supermarket Giant,” kecamnya.

Sementara itu, Manajer Operasional dari Giant Cibinong, Mahmud mengakui hal tersebut.

“Kebetulan saya baru ditugaskan di sini (Supermarket Giant, red) sekitar 4 bulan, dan kaget juga begitu tahu kalau IUTM belum diurus manajemen sebelumnya,” akunya.

Dirinya pun berjanji akan sesegera mungkin mengurus dan menyelesaikan seluruh perizinan tersebut.

“Kami berjanji dalam satu bulan ini perizinannya rampung,” pungkasnya. (dbs)