SeputarJonggol.com – Setelah diadakan rapat terbatas antara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) bersama Presiden Jokowi dan Kementerian Pekerjaan Umum, akhirnya didapat keputusan bahwa proyek nasional Jalur Puncak 2 akan dikaji ulang.
Menurut Aher, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian PU (Kementerian PUPR) untuk mengkaji ulang proyek tersebut.
Aher juga menjelaskan bahwa aspek-aspek yang membutuhkan pengkajian ulang diantaranya adalah dampak lingkungan akibat pembangunan jalan jalur puncak 2 tersebut.
Proyek pembangunan Jalur Puncak 2 yang telahh berjalan selama dua tahun dan rencananya dibangun sepanjang 48 kilometer itu dianggap dapat merusak lingkungan akibat banyak daerah resapan air yang dialihfungsikan menjadi jalan raya.
Alih fungsi lahan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana banjir di wilayah hilir seperti Jakarta, Bekasi, Depok, dan sekitarnya. Tidak hanya masalah banjir, tapi juga masalah pembebasab lahan yang melewati areal hutan dan perkebunan.
Proyek Jalur Puncak 2 ini sudah dimulai sejak tahun 2012 hingga 2014. Namun sayang, proyek tersebut berhenti pada 2015 karena tidak ada lagi aliran dana dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, baru 30 kilometer dari rencana 48 kilometer panjang jalan yang telah dibuka dan masih berupa jalur tanah. (PY)