SeputarJonggol.com – Kabar terjadinya defisit pada pengelolaan program kesehatan BPJS ternyata berimbas panjang. Pemerintah seakan tidak punya cara lain dan kembali membebani rakyatnya yang telah mengalami kesulitan hidup.

Pemerintahan saat ini terkesan mudah dalam mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Salah satunya adalah dengan menaikkan iuran BPJS yang kabarnya akan mulai diberlakukan per 1 April mendatang.

Alih-alih memperbaiki pelayanannya, pihak pengelola BPJS dengan entengnya mengambil opsi menaikkan iuran untuk menutupi defisit. Padahal, di lapangan, melalui pemberitaan dari berbagai media massa, masih banyak laporan mengenai buruknya pelayanan terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS.

Kenaikan iuran BPJS ini bukan satu-satunya hal yang akan menambah beban rakyat, tetapi masih ada hal lain lagi berkaitan dengan program kesehatan BPJS ini, yaitu mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dalam layanan, termasuk pula penyesuaian iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Dalam perpres tersebut juga terdapat aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, peraturan mengenai denda pembayaran iuran tersebut tertuang dalam Pasal 17 perpres itu.

“Denda mengenai keterlambatan pembayaran iuran ada di Pasal 17 Perpres,” kata Irfan di RS Kanker Dharmais, Rabu (16/3/2016).

Dalam perpres itu disebutkan bahwa jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.

Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.

Denda tersebut adalah 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang.

Bagaimana menurut Anda mengenai langkah pengelola BPJS untuk menaikkan iuran dan mengenakan denda keterlambatan kepada pesertanya?

Tulis komentar Anda di kolom bawah berikut ini.