SeputarJonggol.com – Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebagian besar telah membacakan putusannya. Sebanyak 9 dari 17 anggota MKD telah menyatakan bahwa Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang dan dengan demikan, Setya yang merupakan politisi dari Partai Golkar itu seharusnya dicopot dari jabatannya.

2 orang anggota baru MKD, Viktor Laiskodat (PKB) dan Maman Imanulhaq (NasDem), beberapa waktu lalu telah membacakan putusannya. Viktor dan Maman memberikan putusan sedang untuk Setya Novanto. Hal tersebut dapat diartikan bahwa Setya Novanto harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR-RI.

Namun, saat ini MKD tengah mengadakan rapat internal secara tertutup. Melihat jumlah putusan yang telah dibacakan oleh beberapa anggota MKD, dapat pula disimpulkan bahwa Setya Novanto saat ini terancam dicopot dari jabatannya.

Masyarakat Indonesia yang selama ini telah mengikuti perkembangan dan proses jalannya sidang MKD juga mengharapkan putusan yang adil dan berpegang pada kebenaran, bukan pada pertemanan. (dbs)