SeputarJonggol.com – Lebih dari 50% anggota MKD telah memberikan putusannya yang menyatakan bahwa Ketua DPR Setya Novanto dianggap telah melakukan pelanggaran sedang dan meminta Setya untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR-RI. (Baca Juga: Setya Novanto Dicopot?)

Melihat perkembangan situasi dan kondisi hasil sidang, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa keputusan untuk Setya Novanto adalah memberi sanksi.

“Sudah bisa diyakini bahwa keputusannya adalah memberi sanksi. Kan sudah lewat 11 orang anggota MKD kan? Pastilah itu,” kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Kelima belas anggota MKD yang telah membacakan pernyataan tersebut menyatakan Setya Novanto melanggar etika. Hanya saja, dengan pernyataan berbeda antara sanksi sedang dan berat.

Perbedaan putusan ini memang akan menghasilkan akhir yang berbeda. Apabila putusan yang diterima adalah pelanggaran sedang, maka dapat dipastikan Setya Novanto yang politisi dari Golkar tersebut akan langsung dicopot dari jabatannya. Sementara itu, jika putusan pelanggaran berat yang diterima, maka Setya Novanto juga layak dicopot. Namun, harus melalui mekanisme panel. (dbs)