SeputarJonggol.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan pencabutan banding perkara Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pencabutan itu atas permohonan jaksa dan Ahok sendiri.
“Amar mencabut banding,” demikian lansir panitera PT Jakarta di websitenya, Minggu (18/6/2017).
Perkara banding Ahok itu mengantongi nomor 117/PID/2017/PT DKI. Dalam putusan pencabutan perkara itu, duduk sebagai ketua majelis Iman Sungudi dengan anggota Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak.
“Tanggal musyawarah 13 Juni 2017,” ucap majelis.
Jaksa mencabut memori banding karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Jaksa menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.
“Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apa lagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan,” ketua tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, Ali.
Adapun Ahok, ia menulisnya sendiri permohonan pencabutan banding dari balik jeruji besi Mako Brimob, Depok. Kepada masyarakat, Ahok menulis surat dan meminta istrinya, Veronica Tan untuk membacakan surat itu.
“Saya tahu tidak mudah bagi Saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan kita dalam berbangsa dan bernegara. Mari kita tunjukkan bahwa kita percaya, Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa,” kata Ahok dalam suratnya yang dibacakan Vero. (dari berbagai sumber)