Jadi Tim Sukses Calon Kades, Ketua RT Akan Diberhentikan

Seputar Jonggol – Musim pemilihan kepala desa tidak kalah panasnya dengan pemilihan walikota/bupati, gubernur atau presiden. Banyak terjadi dukung mendukung yang berakhir pada kerusuhan. Bukan hanya masyarakat, tetapi ketua kerukunan antar warga alias RT pun bisa turut terseret dalam pusaran dukung mendukung kepala desa.
Untuk menjaga netralitas para Ketua RT dan juga perangkat desa, maka Setda Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan perangkat desa dan lembaga lain untuk menjadi Timses calon Kades pada Pilkades serentak pada 3 November 2019 nanti.
Asep Aer yang saat ini menjabat sebagai Camat Jasinga membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran dari Setda Kabupaten Bogor yang berisi larangan perangkat desa untuk tidak menjadi Timses salah satu Cakades tersebut.
“Jika terbukti pasti akan dikenakan sanksi. Semuanya tergantung ketegasan pjs desa, tapi kalau memang terbukti bisa langsung diperiksa dulu kesalahannya bahkan sampai pemberhentian menjadi ketua RT,” ujar Asep.
Hal senada juga disampaikan oleh Gugun selaku Ketua Pilkades Desa Kalong Sawah. Gugun menegaskan bahwa pihkanya belum menerima bukti yang kuat mengenai adanya indikasi RT yang menjadi tim sukses, saat ini masih ditelusuri terlebih dahulu.
Sedangkan Jamal yang menjabat sebagai Kasi Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa sesuai aturan yang tertuang dalam edaran Setda Kabupaten Bogor bahwa Perangkat Desa maupun yang berkairan dengan pemerintahan tidak diperbolehkan menjadi Timses dari salah satu Calon Kepala Desa.
“Kalau didalam aturan Perbup tidak ada yang diatur tapi ada edaran dari Setda larangan tak boleh jadi Timses, hanya boleh jadi relawan saja dan semuanya balik lagi keketegasan kepala desa tinggal pilih saja harus meninggalkan jabatan RT-nya ketika dia jadi timses,” ucap Jamal. (DBS/PY)