Tinggal Menunggu Ini, Maka Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik di Januari 2020

SeputarJonggol – Gonjang-ganjing soal defisit BPJS yang membuatnya harus mengambil opsi terakhir yaitu menaikkan iuran BPJS Kesehatan semakin mengemuka.
Pemerintah tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai payung hukum penyesuaian iuran premi BPJS Kesehatan yang direncanakan awal Januari 2020.
Saat ini Kementerian Keuangan telah menyiapkan enam sampai tujuh peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum turunan dalam mengimplementasikan rencana penyesuaian iuran. Disebut-sebut, PMK tersebut tinggal terbit saja begitu Perpres diluncurkan.
Penyesuaian iuran premi juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya dikabarkan menolak untuk kelas tiga kelompok mandiri dalam hal ini peserta bukan penerima upah (PBPU).

Ingin tahu berapa besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan? Klik dan Simak disini. (PY)