SeputarJonggol.com – Bupati Bogor Ade Yasin setuju dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang warga yang bukan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta. Ade akan mengerahkan jajarannya untuk mengantisipasi pendatang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.
“Setuju sekali (dengan kebijakan Anies). Dimaksimalkan Satgas COVID di setiap RW (untuk antisipasi pendatang dari dan ke Jakarta),” kata Ade kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Ade juga melarang warga di Kabupaten Bogor untuk berpergian. Dia bahkan melarang warganya untuk melakukan mudik lokal antarkecamatan.
“Kami juga melarang masyarakat untuk mudik antarwilayah, antarkecamatan,” ujar Ade.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5).
Kendati demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.
Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020. (dari berbagai sumber)