SeputarJonggol.com – Jonru Ginting yang seringkali memposting sesuatu yang bersifat kontroversi, kini sedang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Muanas Al Aidid.
Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan Nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit pada hari Kamis (31/08/2017).
Menanggapi pelaporan dirinya, melalui akun fanspage Facebook resminya, Jonru menyatakan belum mendapatkan kabar resmi dari pihak kepolisian. Justru dia mengetahui pelaporan tersebut dari media sosial.
“Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi,” tulis Jonru Ginting di akun Facebooknya, yang dikutip SeputarJonggol.com, Jum’at (1/09/2017).
Lebih jauh, Jonru juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkomentar terkait pelaporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.
“Alhamdulillah sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya,” ujar Jonru.
Jonru juga mengaku siap untuk menginfakkan jiwa raganya bagi NKRI. Karena, menurut Jonru, selama ini dua berujar dan membela kebenaran.
“Yang jelas teman-teman jangan pernah takut membela kebenaran, karena sudah berada di jalan yang benar. Ayo terus berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegas Jonru.
“Mulai hari ini saya menginfakkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI. Jika momen Idul Adha ini menjadi momen awal pengorbanan saya untuk membela NKRI, maka saya Insya Allah siap dan ikhlas demi Allah semata. Allahu Akbar,” pungkas Jonru.
Polisi akan Teliti Laporan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih meneliti laporan terhadap pemilik akun sosial media Jonru Ginting. Masih banyak proses yang harus dilalui sebelum memutuskan untuk melanjutkan laporan ini ke penyelidikan dan penyidikan.
“Namanya laporan kita terima ya. Setelah itu, tentunya dari Krimsus akan melakukan penyidikan kasus ini. Apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli juga,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jum’at (1/09/2017).
Prabowo menegaskan bahwa penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut. (dbs)