SeputarJonggol.com – Tarik ulur mengenai ambang batas pencalonan Presiden masih terus terjadi dan menjadi isu krusial terkait RUU Pemilu yang akan diputus dalam rapat paripurna DPR hari ini, Kamis, 20 Juli 2017.
“Kami, Fraksi Partai Demokrat telah meneguhkan cara pandang dan sikap kami terkait presidential threshold. Sejak awal hingga akhir, kami menganggap presidential threshold tidak relevan untuk dilakukan pengaturan dalam RUU tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Didik Mukrianto di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017
Menurut Didik, apabila tetap dipaksakan presidential threshold masuk dalam RUU Pemilu maka dapat dipastikan Undang-undang tersebut akan kehilangan pengakuannya, baik secara yuridis, politis dan sosiologis.
Bahkan, hal tersebut dapat menabrak norma dalam putusan MK yang mengharuskan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. “Sehingga kalau dipaksakan, secara politis akan membatasi hak konstitusional parpol peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.
Didik menambahkan, hal itu juga akan mempengaruhi pertumbuhan dan kualitas demokrasi Indonesia disamping legitimasinya sendiri. “Karena logika sehat dan untuk kemajuan bangsa yang menjadi tujuan baik yang kami yakini, maka kami tetap teguh dengan sikap menyatakan tidak ada relevansi dan urgensinya lagi untuk melakukan pengaturan presidential threshold dalam RUU Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Rapat paripurna DPR hari ini mengagendakan pengambilan keputusan mengenai lima isu krusial dalam RUU Pemilu setelah tidak ada kesepakatan dalam pembicaraan di tingkat panitia khsuus. Pansus RUU Pemilu pun telah menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan.
Kelima opsi paket isu krusial tersebut adalah Paket A, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.
Paket A tersebut ada lima fraksi yang mendukung yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.
Untuk Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
Paket B tersebut didukung empat fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Paket C dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
Paket D dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-8, konversi suara saint lague murni, didukung Fraksi PKB.
Paket E, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare. (PY/dbs)