SeputarJonggol.com – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dijanjikan sudah cair paling lambat 15 Mei 2020 lalu. Akan tetapi, nyatanya masih ada PNS di pemerintah daerah (Pemda) yang belum menerima THR. Hal itu diakui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti yang akrab disapa Prima, keterlambatan terjadi lantaran baru sebagian Pemda saja yang telah terkonfirmasi menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembayaran THR.
“Sebagian besar sudah dibayar dan yang belum dibayar karena kebanyakan mereka belum selesai perkadanya,” ujar Prima kepada media, Jumat (22/5/2020).
Menurut Prima, meski ada yang belum menerima THR itu hanya sebagian kecil saja. Sedangkan mayoritasnya sudah menerima THR sesuai tenggat waktu yang dijanjikan. Prima pun enggan menjelaskan lebih rinci Pemda mana saja yang telah menetapkan Perkada dan mencairkan THR bagi para abdi negara di daerah tersebut.
“Dari sebagian besar yg bisa dikonfirmasi sudah hampir 90% yang sudah dibayar THR-nya. Daerahnya ga usah disebutkan ya,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto memastikan telah mencairkan THR untuk seluruh PNS dan pensiunan di pemerintah pusat. “Untuk yang PNS pusat sudah semua,” ujar Andin kepada media.
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,38 triliun untuk membayar THR kepada seluruh PNS dan pensiunan se-Indonesia.
Untuk PNS pusat termasuk TNI dan Polri, pemerintah telah menyiapkan dana THR sebesar Rp 6,77 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp 1,389 triliun dana THR PNS Daerah yang belum cair.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan THR untuk PNS juga masih bisa terlaksana setelah Lebaran 2020. Hal itu tertuang dalam surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis surat tersebut yang dikutip media, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Pencairan THR tahun ini berbeda dengan sebelumnya, di tengah pandemi Corona hanya pejabat eselon 3 ke bawah yang dapat, itu pun besarannya lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja atau THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.
Sri Mulyani mengaku telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
“Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun,” ungkapnya.
Masih berdasarkan surat tersebut juga menentukan siapa-siapa saja yang mendapat THR, mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS.

Berikut daftarnya:

  • PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  • PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu.
  • Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
  • Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  • Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
  • Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  • Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU. (Sumber: detik com)