SeputarJonggol.com – PT Angkasa Pura II (Persero) memperketat pengawasan kepada calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Menurut Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, mayoritas penumpang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan dinas.
Sebagian besar penumpang yang berangkat adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di Surat Edaran Nomor 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10-19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90% dari total jumlah penumpang setiap harinya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Sebagai gambaran, kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan COVID-19. Lalu pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Selain melakukan perjalanan dinas, orang-orang yang menggunakan layanan angkutan udara di Bandara Soetta adalah para warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air.
“Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal,” jelasnya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa tim yang bertugas telah melakukan pengecekan dan validasi terkait surat perjalanan si calon penumpang, yaitu hanya untuk kepentingan tertentu.
“Ya menurut kami kan semua itu seluruh orang yang melakukan perjalanan dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim gugus tugas, oleh satgas di sana,” kata dia dalam konferensi pers virtual melalui saluran YouTube BNPB, Kamis (21/5/2020).
Dia menegaskan ramainya kerumunan calon penumpang di bandara Soetta bukanlah orang-orang yang berbondong-bondong ingin mudik.
Menurutnya kepadatan yang terjadi karena masalah jam penerbangan antarpesawat yang berdekatan. Sedangkan jumlah penumpang berdasarkan pemantauan petugas normal-normal saja.
“Nah itu sebenarnya sih waktu itu tidak sampai, 1.500 (penumpang) lah kurang lebih. Artinya dengan sekarang pun hampir sama. Tapi waktu itu barangkali karena ada beberapa slot penerbangan yang waktunya hampir bersamaan,” ujarnya.
Namun dia menjamin saat ini situasinya sudah normal. Artinya tidak ada lagi kepadatan penumpang yang menyebabkan terabaikannya jaga jarak fisik (physical distancing), seperti 14 Mei lalu.
“Sekarang sudah bagus. Jadi pada waktu tanggal 14 itu memang terjadi penumpukan. Kemudian setelah itu langsung dilakukan rekayasa. Dan itu terjadi kan hanya pagi saja. Kan waktu itu mungkin banyak orang yang baru melakukan penerbangan dan mereka belum tahu betul apa sih aturannya sehingga datang lebih awal,” tambahnya.
Publik belakangan ini dihebohkan dengan surat keterangan sehat maupun surat hasil tes cepat virus Corona (COVID-19) palsu yang dijual di toko online. Surat tersebut ditawarkan untuk masyarakat yang ingin mengelabui petugas agar bisa melakukan perjalanan, misalnya menggunakan pesawat.
Anas menjelaskan bahwa kecurangan tersebut bisa ketahuan. Pihaknya dapat mengecek langsung ke instansi kesehatan yang dicatut namanya dalam surat palsu.
“Kami kan konsentrasinya mengecek kesehatannya ya. Jadi dokumen itu kita cek betul, kita validasi, dan kalau memang meragukan, kita bisa melakukan cross check kepada yang bersangkutan maupun kepada fasilitas kesehatan yang menerbitkannya,” kata dia.
Dalam rangka menjamin kesehatan dalam penerbangan, dia menekankan agar para calon penumpang betul-betul mematuhi protokol dengan membawa dokumen yang lengkap, baik dokumen perjalanan, dokumen kesehatan, juga identitas diri.
“Pastikan ketika melakukan perjalanan dalam kondisi sehat. Jangan kemudian melakukan dalam tanda kutip beberapa kan ada pemalsuan. Jangan sampai melakukan itu,” ujarnya.
Hal itu perlu dipatuhi dalam rangka bersama-sama bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan para penumpang pesawat.
“Artinya sekali lagi bahwa jangan sampai kemudian menggunakan surat keterangan palsu, baik itu surat keterangan kesehatan maupun hasil tes cepatnya,” tambahnya. (Sumber: detik com)