SeputarJonggol.com – Kasus order fiktif Go Food terus bergulir. Tersangka telah ditetapkan oleh polisi, yaitu seorang wanita yang bernama Sugiarti.

Sugiarti atau Arti sempat membantah tudingan Julianto Sudrajat dan Ahmad Maulana atau Dafi terkait teror order fiktif Go Food sebelum ditetapkan polisi jadi tersangka. Arti mengaku selalu memakai nama asli di akun-akun media sosialnya.

Nama Arti awalnya muncul ketika wartawan menyambangi kediaman Julianto di Matraman dan kantor Dafi di kantor PPSU Tanah Abang. Mereka berdua menuding Arti adalah dalang di balik teror ini. Namun, Arti membantah tuduhan itu.

“Kalau yang itu (order fiktif) enggak. Itu atas nama siapa? Kalau aku ke mana-mana pasti pake akun aku pakai Nama arti atau nomorku. Nomorku juga Indosat sama tri saja, mau di manapun aku selalu pake nama asli. Di FB, email, IG, semua pakai nama arti,” ujar Arti kepada wartawan di kediamannya di Kayu Manis, Jakarta Timur, Sabtu (8/7/2017) lalu.

Arti mengaku mengenal Dafi di tempat kerjanya di salah satu apotek di Kemayoran, Juni 2017. Dia mengaku, hubungan dirinya dengan Dafi adalah mantan pacar.

Arti bercerita, hubungannya dengan Dafi kandas dalam hitungan tak sampai 2 minggu. Hubungannya kandas karena cemburu. “Kenal Dafi di apotek di Kemayoran. Tak lama minta jadian,” ucap Arti.

Sedangkan dengan Julianto, mereka berkenalan lewat Facebook 2016 lalu. Keduanya berbalas sapa lewat fasilitas chating di FB. Tak lama dari perkenalan di FB akhirnya mereka kopi darat.

“Pas ketemuan habis pulang dari Tangerang (Julianto) mau ke rumah Arti. Saya (Julianto bilang) mau serius sama orang tua mau nikah gitu. Ya sudah aku bilang kalau serius minggu ini atau minggu depan juga terserah, ngomong saja gitu,” cerita Arti.

Namun, Julianto tak kunjung datang ke rumah Arti. Sementara itu, polisi kini telah menetapkan Sugiarti atas kasus ini. Dia dijerat UU ITE. (dari berbagai sumber)