SeputarJonggol.com – Anda kerapkali ketinggalan barang di mobil Uber atau Ride Sharing lainnya. Berhati-hatilah mulai sekarang. Karena sebagai “hukuman”nya, Uber akan menetapkan kebijakan baru berupa denda bagi penumpang yang meninggalkan barang dan meminta sopir mengantarkan kembali.
Hal ini seperti dilansir Engadget dan dihimpun SeputarJonggol.com, Jum’at (28/7/2017).
Besaran denda atau hukuman bagi Anda yang ketinggalan barang di mobil Uber adalah 15 dollar atau setara Rp 200.000-an. Saat ini, kebijakan ini baru berlaku di negara Amerika Serikat, tepatnya Boston dan Chicago. Belum jelas kapan aturan serupa akan ditetapkan di lebih banyak negara termasuk Indonesia.
“Ini sebagai kompensasi bagi sopir Uber atas waktu mereka,” demikian dikatakan oleh juru bicara Uber.
Ditetapkannya kebijakan baru ini, membawa angin segar bagi para sopir yang belakangan kerap mengeluhkan kebijakan perusahaan. Diketahui, sopir Uber berkali-kali protes atas penurunan pendapatan mereka.
Bahkan mantan CEO Uber Travis Kalanick pernah kena “semprot” langsung dari sopir Uber yang mengeluhkan pendapatan turun dibandingkan masa-masa awal Uber beroperasi. Saat itu Travis Kalanick marah dan videonya pun tersebar di internet yang membuat citra sang pendiri Uber itu semakin negatif.
Pada awal tahun ini saja, Uber juga kena denda sebesar Rp 266 miliar oleh Komisi Perdagangan AS (FTC) karena dinilai memberikan informasi gaji yang tidak sesuai kepada para calon pengemudi. Beberapa bulan lalu, Uber juga diketahui sempat salah hitung penghasilan pengemudi dan harus mengkalkulasi kekurangan itu untuk ganti rugi.
Jadi, jika Anda menjadi penumpang mobil Uber, selalu ingat barang bawaan Anda, ya. (py/dbs)