SeputarJonggol.com – Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati Hingga Kini Menanti Hari Kematian. Pemerkosa 12 santriwati sepanjang 2016 hingga 2021, Herry Wirawan alias Heri bin Dede telah divonis hukuman mati.

Herry, pria kelahiran Garut itu mendirikan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung pada 2016. Lalu mendirikan pula Madani Boarding School di Cibiru dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Sukanagara, Antapani Kidul.

Yayasan Manarul Huda itu merupakan yayasan khusus santri putri. Yayasan tersebut memberikan biaya pendidikan gatis untuk siswanya.

Setidaknya ada lima orang yang menjadi pengurus yayasan itu.

Namun, dalam putusan terungkap kalau Herry mendirikan yayasan maupun pondok pesantren itu untuk melancarkan nafsu bejatnya.

“Bahwa Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani dibuat, didirikan dan dikelola oleh terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dedi untuk melakukan kejahatan (corporate criminal). Di mana sejak didirikan telah digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG yang dikutip SeputarJonggol.com pada Rabu (4/1/2023).

Kejahatan Herry akhirnya terungkap pada 2021, tepatnya ketika pihak keluarga melihat perilaku salah satu korban yang tidak biasa. Korban menjadi pendiam, tidak mau makan bahkan terus menangis.

Korban yang sekolah di Madani Boarding School akhirnya mengaku kalau ia menjadi korban keganasan Herry. Akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke Polda Jabar pada 2021.

Laporan satu korban itu membuka fakta-fakta mengejutkan di balik perilaku Herry yang dikenal sebagai pendiri sekaligus guru di tiga sekolah tersebut.

Bukan hanya satu, setidaknya ada 12 korban yang melaporkan Herry atas kasus serupa. Hal yang tak kalah mengejutkan ialah, delapan korban itu telah melahirkan 9 bayi dari hasil berhubungan intim dengan Herry.

Setelah melewati penyelidikan hingga penyidikan, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry sampai di meja hijau sejak 16 Desember 2021. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil pada saat itu menyebut ada 21 saksi yang dihadirkan di pengadilan.

Pada 11 Januari 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry agar dihukum mati. Selain vonis mati, JPU juga menuntut pria 37 tahun itu disuntik kebiri.

Setelah dituntut hukuman mati, Herry mengajukan pembelaan. Pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1/2022), Herry mengaku telah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga dan korban.