SeputarJonggol.com – Akibat dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ternyata tidak hanya berakibat pada diri dan keluarganya saja. Namun juga, berakibat pada negara, karena akibat perbuatannya tersebut, kepercayaan masyarakat yang selama ini memang sangat kurang terhadap institusi pajak ini semakin terjun bebas hingga muncul seruan seruan untuk tidak lapor SPT.
Ramai sikap masyarakat enggan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak buntut kasus dari penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menanggapi hal tersebut.
Ia mengungkap dirinya memahami pandangan, dan juga ekspresi kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan institusi yang dipercaya.
Hal ini terjadi karena ada kasus penganiayaan dan gaya hedonistik yang dilakukan oleh anak dari seorang pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kasus tersebut pun merembet ke ranah pertanyaan soal sumber harta kekayaan dari pejabat pajak Rafael Alun.
“Saya memahami pandangan dan juga ekspresi dan kekecewaan dari masyarakat Indonesia di dalam menyampaikan pandangan mereka satu, apakah Kemenkeu, Dirjen Pajak merupakan instansi dipercaya dengan munculnya kasus ini dengan munculnya suatu gaya hidup hedonistik mewah dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan pertanyaan serius sumber harta yang bersangkutan,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen negara yang sangat penting. Tugas dan amanah DJP dalam mengelola penerimaan negara itu juga telah diatur oleh Undang-undang.
“Kita tetap berkomitmen untuk pengelola penerimaan negara dan membelanjakan sesuai aturan perundang-undangan dan dengan integritas serta profesionalisme yang penuh,” tambahnya.
Sebagai informasi, SPT tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Di dalamnya biasanya soal perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban.