SeputarJonggol.com – Wacana yang dihembuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan membebaskan sekitar 300 narapidana Korupsi d an Narkotika dalam lapas, ternyata diamini oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Alasannya menurut Ghufron adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.
“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” kata Ghufron dikonfirmasi awak media, Kamis, 2 April 2020.
Ghufron menilai, wacana dibebaskannya 300 narapidana korupsi merupakan pertimbangan kemanusiaan. Menurut Ghufron, wacana yang dilontarkan Yasonna harusnya diawali adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan,” ujarnya.
Ghufron menjelaskan bahwa bukan berarti dia mendukung napi korupsi dibebaskan. Namun, hal ini adalah bentuk waspada terhadap penularan virus corona atau Covid-19.
“Mekanismenya bagaimana adalah ranah kemenkumham itu, yang penting tidak mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil,” kata Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron memandang itu bentuk empati kemanusiaan terhadap napi. Langkah itu dinilai tepat agar para narapidana bisa terhindar dari wabah covid-19.
“Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan, sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan,” katanya.
Sebelumnya Kemenkumham berencana membebaskan banyak narapidana guna menekan angka penyebaran covid-19. Termasuk napi korupsi dan narkotika. Namun terganjal dengan PP 99/12, karena itu akan direvisi.
Dengan revisi tersebut, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Kemenkumham juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan dari dua perkara itu. (dbs)