1 of 6

SeputarJonggol.com – Ayah David, Jonathan Latumahina Tolak Bantuan dari Keluarga Mario Dandy.

Kabar lanjutan dari kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy kini terus menjadi sorotan.

Terbaru, Ayah David, Jonathan Latumahina menyebut bahwa pihak keluarga pelaku, Mario Dandy datang menemuinya untuk meminta maaf.

Jonathan sendiri mengaku telah memaafkan Dandy dan keluarganya meski tetap berkeinginan untuk menempuh jalur hukum.

Dalam cuitannya di Twitter @seeksixsuck pada Kamis 23 Februari 2023, Jonathan menuliskan hal berikut ini.

“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,” terang Jonathan.

Di lain sisi, Jonathan dengan tegas dan mantap memilih untuk menolak bantuan pengobatan dari keluarga Dandy. Jonathan tetap kukuh untuk menyembuhkan David dengan upaya dan usahanya sendiri.

2 of 6

“Kita gak butuh bantuan dia, kita akan sembuhkan David sendiri,” ungkap Jonathan dikutip Suara Denpasar pada Sabtu 25 Februari 2023 melalui akun instagram @rumpi_gosip.

Banyak yang takjub atas keteguhan dan kelapangan hati Jonathan atas musibah yang dialami keluarganya.

Mario Dandy Bisa Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

3 of 6

Berumur 20 Tahun, Mario Dandy Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Perbuatan sadis Mario Dandy yang telah tega menganiaya Cristalino David Ozora membuat Mario kini mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hingga koma. Kini, anak mantan pejabat Ditjen Pajak ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan terhadap David, putra dari pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Anak dari eks pejabat Ditjen Pajak itu disebut bisa dijerat UU Perlindungan anak dan berpeluang dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa karena sudah berusia 20 tahun. Sedangkan David sebagai korban masih usia anak yakni 17 tahun.

4 of 6

“Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi),” ujar Retno kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Menurut Retno, meski keluarga korban memaafkan pelaku, tapi karena tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak, maka proses hukum akan terus berjalan.

“Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa,” jelasnya.

Selain itu, kata Retno, tidak hanya Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka, temannya yang berinisial S, yang awalnya berstatus saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

5 of 6

Khusus untuk S ini karena sudah berusia 19 tahun, maka ia sudah masuk kategori dewasa karena usia anak hanya rentang 0 hingga 18 tahun. Sehingga S bisa dikenakan hukuman seperti Dandy Mario.

Namun khusus untuk A, yakni pacar Dandy Mario yang disebut sebagai pemicu penganiayaan, karena masih berusia anak yakni 15 tahun maka akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA. Namun saat ini anak gadis tersebut masih berstatus saksi.

“Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA karena masih usia anak,” papar Retno.

6 of 6

Aksi Mario Dandy menganiaya David viral di media sosial. Hingga kini, korban masih dirawat di rumah sakit. Buntut kasus ini juga menyerat nama ayah Dandy yang seorang pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo (RAT), kekayaannya yang jumbo mencapai Rp 56,1 miliar dinilai tidak wajar.

Buntutnya, PPATK dan KPK tengah menelusuri harta kekayaan Rafael.