SeputarJonggol.com – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia dapat bernafas lega, karena Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengesahkan kenaikan uang kehormatan untuk anggota DPRD se-Indonesia. Surat yang telah ditandatangani tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh daerah.

Hal tersebut disampaikan Jokowi di hadapan para anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia dalam acara Mukernas Bimtek DPRD PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jumat (21/7/2017). Jokowi mengatakan dirinya mendapat laporan uang kehormatan anggota DPRD yang tidak naik sejak 20 tahun lalu.

“Karena yang hadir banyak dari DPRD, perlu saya sampaikan 20 tahun uang kehormatan tidak naik. Kalau yang ini senang semua. Sudah saya tanda tangani. Sudah saya keluarkan,” kata Jokowi.

BACA JUGA: Ada PP 18/2017, Tunjangan hingga Fasilitas Anggota DPRD Bertambah

Mendengar hal ini, hadirin yang didominasi anggota DPRD Fraksi PPP seluruh Indonesia tersebut langsung bertepuk tangan. Jokowi pun meminta para anggota dewan tersebut untuk menunggu tindak lanjut dari masing-masing daerah.

“Sudah, ditunggu saja. Kalau enggak keliru tiga-empat minggu lalu (diteken). Tindak lanjutnya di daerah,” katanya.

“20 tahun yang namanya uang kehormatan tidak meningkat. Saya tahu, saya tahu. Kan saya pernah jadi wali kota dan gubernur,” tambahnya.

Naiknya tunjangan anggota DPRD termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (dbs)