SeputarJonggol.com – Sejak Senin (11/9) publik bisa melakukan pendaftaran secara online untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode II di 61 instansi, yakni 30 Kementerian, 30 Lembaga dan 1 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) pernah mengumumkan bahwa pendaftaran berlangsung dari 11 September 2017 hingga 25 September 2017.
Sebelumnya, usai menerima CPNS periode I untuk Kemenkumham dan Mahkamah Agung, pemerintah membuka penerimaan CPNS putaran kedua ini untuk 17.928 pelamar.
Adapun tahapan pendaftaran seperti dirangkum dari portal Panselnas seleksi CPNS BKN, sebagai berikut:
1. Pelamar mengakses portal resmi dari Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (https://sscn.bkn.go.id/) untuk pendaftaran secara online.
2. Setelah masuk ke halaman utama portal, pelamar bisa memilih menu Pendaftaran dan mengisi sejumlah persyaratan yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga. Pelamar juga diminta mengisi informasi alamat email aktif, password (kata sandi) akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan, serta data lain sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditentukan oleh masing-masing instansi. Setelah itu pelamar bisa cetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.
3. Berikutnya, pelamar bisa Login ke portal SSCN menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.
BACA JUGA: INI DAFTAR LENGKAP SITUS 61 INSTANSI PENERIMAAN CPNS 2017
4. Pelamar kemudian melengkapi biodata, memilih instansi (khusus instansi yang menggunakan aplikasi mandiri/nonSSCN, pelamar akan diarahkan ke alamat aplikasi pendaftaran mandiri instansi). Pelamar dapat memilih jenis formasi sesuai instansi, selanjutnya mengunggah dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi. Setelah itu pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2017.
Kartu Pendaftaran SSCN ini akan menjadi salah satu syarat pada tahapan verifikasi ketika peserta melakukan pemberkasan berdasarkan syarat pendaftaran masing-masing instansi.
Sebagai catatan, pelamar hanya bisa memilih satu formasi sesuai kualifikasi pendidikan pada satu instansi dalam satu periode.
Tahapan setelah pendaftaran
Dari penelusuran terhadap pengumuman penerimaan CPNS Nasional periode II, masing-masing instansi punya jadwal seleksi, dan tahapan berbeda.
Setelah memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional, pelamar dianjurkan untuk segera melakukan aktivasi dan pendaftaran online di situs instansi terkait yang dilamar minimal 24 jam setelah aktivasi dilakukan periode 11-25 September 2017.
Pada tahapan Pelaksanaan CPNS di Instansi Kementerian Kesehatan, misalnya akan berbeda dengan Kementerian/Lembaga lain. Tahapan di Kemenkes dari mulai pengumuman penerimaan hingga kelulusan berlangsung sampai akhir November 2017. Berikut gambarannya:
Pengumuman alokasi formasi di portal Panselnas (https://sscn.bkn.go.id) dan situs Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id):
5-19 September 2017
Pendaftaran Online melalui portal Panselnas (https://sscn.bkn.go.id): 11-25 September 2017
Pendaftaran online (lanjutan) melalui situs Kementerian Kesehatan: 12-26 September 2017
Pengiriman berkas ke PO BOX masing-masing Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi lokasi ujian. (Di instansi lain, berkas ada yang cukup diunggah via online).
Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi: 13 Oktober 2017.
Cetak Kartu Peserta ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) secara mandiri: 14-15 Oktober 2017
Pelaksanaan SKD: 16-25 Oktober 2017
Pengumuman Hasil SKD: 3 November 2017 (tentatif)
Daftar ulang peserta ujian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) secara online : 4-6 Nvember 2017
Cetak Kartu Peserta ujian SKB secara mandiri: 11-12 November 2017
Pelaksanaan SKB: 14-16 November 2017 (tentatif)
Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenkes: 26 November 2017 (tentatif)
Daftar ulang secara online bagi peserta yang lulus seleksi CPNS Kemenkes: 26-28 November 2017
Pemberkasan di Unit Kerja Peminatan 29 November-5 Desember 2017. (dbs)