SeputarJonggol.com – Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Ditiadakannya mudik bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara memang telah diperhitungkan secara masak oleh pemerintah.
Meski demikian, ada perjalanan orang yang dikecualikan, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Keperluan mendesak tersebut, yakni:
a. Bekerja atau perjalanan dinas,
b. Kunjungan keluarga sakit,
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
d. Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga, dan
e. Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.
Aturan
Berikut ini aturan pelaku perjalanan nonmudik lebaran 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:
- Wajib memiliki surat izin perjalanan atau SIKM
Pelaku perjalanan nonmudik wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Ketentuannya sebagai berikut:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat tingkat eselon II dilengkapi tandatangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah dilengkapi tandatangan basah atau elektronik lurah atau kepala desa, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Ketentuan Surat Izin Perjalanan atau SIKM
Surat izin perjalanan atau SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
- Aturan perjalanan dalam dan luar negeri tetap berlaku
Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Kemudian, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19. Surat edaran dapat diunduh pada link berikut ini:
- Skrining Surat Perjalanan dan Surat Negatif Covid-19
Skrining dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen/tes GeNose C19.
Pemeriksaan dilakukan oleh anggota TNI, Polri dan pemerintah daerah di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di:
- Rest area
- Perbatasan Kota Besar
- Titik Pengecekan atau Check Point
- Titik penyekatan daerah aglomerasi
Jadi, bagi Anda yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau perjalanan dinas, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini karena yang diizinkan hanyalah perjalanan nonmudik lebaran 2021. (PY)