SeputarJonggol.com – Pemkot Bogor kembali memperpanjang penutupan sementara pusat perbelanjaan hingga 4 Juni. Kebijakan berlaku bersamaan dengan perpanjangan pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan/resto, dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan nonpangan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan hal ini, sebagai tindak lanjut Perpanjangan Ketiga PSBB di Kota Bogor.
“Surat tersebut berisi memperpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Pusat Perbelanjaan (mal) terhitung mulai 27 Mei-4 Juni 2020, termasuk untuk seluruh tenant di dalamnya, kecuali gerai/toko/swalayan yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan kesehatan, Rumah Makan/Resto,” kata dia, Sabtu (30/05/2020).
Ganjar menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni 2020, namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi.
“Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” ujarnya. Surat edaran yang digagas Disperindag ini kata Ganjar, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan. (dari berbagai sumber)