SeputarJonggol – Anda kerap membaca ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial? Bisa jadi, ujaran tersebut adalah hasil kegiatan Grup Saracen yang kini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya tersebut.

Polisi menangkap sindikat Saracen, yang kerap menyebarkan isu SARA di media sosial. Sindikat Saracen kerap mengirimkan proposal kepada beberapa pihak terkait jasanya untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.

“Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal yang kami temukan itu kurang-lebih setiap proposal nilanya puluhan juta per proposal,” ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (23/8/2017).

Sayangnya, Irwan tidak bersedia menjelaskan kepada siapa proposal itu diajukan. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian sedang mendalami temuan tersebut.

“Masih dalam pendalaman, tapi kurang-lebihnya seperti itu,” katanya.

Anwar juga menerangkan konten SARA yang akan disebarkan oleh Saracen ini disesuaikan dengan keinginan pihak pemesan. Pihaknya pun masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun lain serupa dan pemesan konten ujaran kebencian itu.

“Ya ini kita dalami karena memang luasnya dunia maya ini makanya tim juga perlu waktu untuk mengungkap itu,” terangnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Faril Imran mengatakan kelompok Saracen adalah buzzer yang dibayar untuk menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) bernuansa SARA hingga berita hoax. Mereka memiliki pengikut hingga ratusan ribu akun. (dbs)