SeputarJonggol.com – Edan! Segini Denda Orang yang Tidak Pakai Masker di Qatar. Virus corona baru penyebab Covid-19 menjadi pandemi yang mengkhawatrkan sebagian besar warga di dunia.
Bahkan setiap pemerintah negara memiliki kebijakan masing-masing yang harus dipatuhi oleh warganya.
Hal ini dilakukan sebagai sebuah cara untuk mengantisipasi penularan serta penyebaran yang meluas dan menimbulkan banyak korban berjatuhan.
Hal ini sama berlakunya sengan Negara Qatar, sebuah negara yang berada di Timur Tengah tepatnya di Semenenajung Arab.
Negara yang memiliki cukup banyak warga yang terdampak Covid-19 itu sama-sama menerapkan kebijakan yang harus dilaksanakan semua pihak.
Salah satunya adalah menggunakan masker saat keluar rumah. Tak hanya Qatar, namun kebijakan ini juga banyak diterapkan di berbagai belahan dunia yag terdampak Covid-19.
Namun ada hal yang berbeda dengan kebijakan tersebut, di mana orang yang melanggar kebijakan ini akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.
Kementerian dalam negeri Qatar mengumumkan pada hari Kamis, 14 Mei 2020 bahwa mengenakan masker menjadi sebuah kewajiban di negara tersebut.
Mereka yang tidak mematuhi aturan itu akan didenda hingga 200.000 riyal ($ 53.000) atau setara dengan Rp 800 juta rupiah. Bahkan bisa dipenjara hingga tiga tahun lamanya.
Pelanggar bisa mendapat kedua hukuman tersebut atau bisa mendapat salah satu dari sanksi itu.
Namun di balik itu, masih ada pengecualian untuk warga dengan diperbolehkannya tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Pengecualian itu hanya untuk warga yang sedang mengendarai kendaraan seorang diri, tidak membawa penumpang. (dari berbagai sumber)