SeputarJonggol.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hingga dua minggu ke depan atau sampai Lebaran.
Keputusan Bupati Bogor tertuang dalam nomor 443/274/Kpts/Pcr-UU/2020 tentang perpanjangan PSBB ketiga sejak tanggal 13 sampai 26 Mei 2020.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, alasan diperpanjangnya PSBB sampai lebaran karena periode pertama dan kedua belum mampu menekan kasus positif virus corona.
Dengan begitu, penerapan PSBB ketiga ini akan lebih dimaksimalkan untuk menekan pergerakan orang agar peta sebaran zona merah rawan penularan tidak bertambah.
“Yang kami khawatirkan saat lebaran itu pergerakan orang dari zona merah ke kuning dan hijau makanya kita mengimbau kepada warga agar menahan diri untuk tidak pulang ke rumah saudaranya dari zona merah ke hijau karena sangat berbahayanya dengan mudik,” ucap Ade Kamis (14/5/2020) di Cibinong.
Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menilai bahwa tahap satu dan dua belum maksimal berdasarkan grafik kasus positif Covid-19 per-kecamatan.
“Kita lihat grafik dari pertama sampai ke 2 itu kasus positif meningkat 42,86 persen dari 60 menjadi 105 positif tetapi dapat ditekan menjadi 29,66 persen dan dari 116 menjadi 153, semoga yang ketiga ini bisa menekan peta sebaran Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, penerapan PSBB tahap tiga ini timnya akan lebih intensif melakukan penjaringan tes massal di tempat umum seperti stasiun, perusahan dan pusat keramaian. Hal itu bertujuan untuk mengetahui lingkar positif baru sehingga penyebaran zona merah rawan penularan bisa ditekan.
“Jadi rapid test dulu baru kita lakukan swab agar kita tahu peta sebaran yang ada di wilayah Kabupaten Bogor di mana saja. Terutama kita fokuskan juga saat ini lingkar positif baru akan lebih diintensifkan untuk diperiksa karena banyak pasien positif baru,” bebernya.
Pelanggar PSBB ditindak tegas
Menurut Ade, petugas pengawas di lapangan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Untuk sanksi pada PSBB tahap tiga ini pihaknya akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Ada sanksi karena kita mengacu pada Perbup di PSBB ketiga ini, ada SK keputusan bersama 3 gubernur Jabar, DKI dan Banten yang kelihatannya kita harus mengadopsi juga apa yang diputuskan mereka. Jadi hampir sama sebetulnya ada sanksi dan penerapannya lebih kepada sanksi administrasi,” jelasnya.
Ade mengimbau kepada seluruh sektor yang ada di Kabupaten Bogor supaya dapat mengikuti keputusan tersebut dan mematuhi anjuran Pemkab Bogor untuk tetap melaksanakan pola hidup bersih dan memakai masker. (dbs)