SeputarJonggol.com – Kediaman pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina didatangi oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya di perumahan Green Andara Residences, Depok, Jawa Barat terkait penunggakan pajak kendaraan mewahnya. Namun, Raffi tak ada di rumah.
Rabu (23/8/2017) siang ini, melalui Instagram pribadinya, ayah dari Rafathar Malik Ahmad itu pun mencoba mengklarifikasi terkait pemberitaan yang beredar luas mengenai tunggakan pajak 13 kendaraan mewahnya itu lewat sebuah video. Apa katanya?
“Selamat siang, saya Raffi Ahmad saya mau klarifikasi mengenai pemberitaan yang sedang beredar saat ini mengenai masalah pajak mobil saya dan saat petugas kerumah saya sedang berada di lokasi shooting, sebagai warga negara Indonesia saya sangat taat wajib pajak patuh pajak & bayar,” tulis Raffi pada caption videonya tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Raffi dan Nagita menunggak pajak dua kendaraan roda empat, dan dua unit motor Ducati. Nagita untuk kendaraan Maserati sebesar Rp 28.916.000, Alphard Rp 26.092.500. Sedangkan Raffi, dua Ducati Rp 9.112.500, dan Rp 10.208.000.
Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta menuliskan, ada beberapa artis berinisial RA, SYH, RF, DC, dan GM sebagai publik figur yang masuk dalam daftar penunggak pajak. Diduga Raffi Ahmad merupakan salah satunya. (dbs)