SeputarJonggol.com – Akhirnya, musisi yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi, Minggu (6/11) malam.
Pelaporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara, yaitu Presiden Republik Indonesia, yang dilakukan oleh pentolan grup band Dewa tersebut saat melakukan orasi pada Aksi Damai Bela Islam 4 November lalu.
Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi Riano Oscha mengatakan, ia melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metrojaya karena Dhani melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Presiden Jokowi.
Menurut Riano, penghinaan kepada presiden dilakukan Ahmad Dhani saat melakukan orasi di hadapan massa saat demo pada Jumat 4 November yang lalu di Medan Merdeka Utara. “Kata-kata yang dilontarkan Dhani sangat tak pantas,” ujarnya Riano.
Dhani, jelas Riano, menyebut kata-kata kotor untuk presiden seperti anj***, ba**. “Kami tak terima Presiden Jokowi dihina seperti itu.”
Laporan ini tidak ada muatan politiknya. “Laporan kami buat murni hanya karena Dhani telah menghina presiden, kami tidak terima dengan penghinaan yang dilakukannya.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Ahmad Dhani selaku terlapor. (PY/dbs)