SeputarJonggol.com – Sejak Presiden Jokowi mengumumkan larangan mudik di tahun 2020 ini, tercatat sebanyak total 34 bandara yang berada di bawah naungan PT Angkasa Pura I dan II menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang.
Bandara PT Angkasa Pura I (Persero) dan AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk memutus penyebaran virus Corona. Mana saja?
Pemerintah RI melarang mudik lebaran mulai hari ini. Khusus untuk angkutan udara, mudik dilarang mulai 24 April atau 1 Ramadhan hingga 1 Juni 2020.
Akibatnya, sebanyak 15 bandara di bawah naungan PT AP I (Persero) dan AP II menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang.
Berikut daftar bandara di Indonesia yang ditutup untuk penumpang:
Bandara PT Angkasa Pura I
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
- Bandara Juanda di Surabaya
- Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
- Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
- Bandara Sam Ratulangi di Manado
- Bandara El Tari di Kupang
- Bandara Pattimura di Ambon
- Bandara Adi Soemarmo di Solo
- Bandara Internasional Lombok di Praya
- Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sentani di Papua
- Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
- Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin
Bandara PT Angkasa Pura II
- Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang
- Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
- Bandata Kualanamu di Deli Serdang
- Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru
- Bandara Silangit di Tapanuli Utara
- Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang
- Bandara Supadio di Pontianak
- Bandara Banyuwangi di Banyuwangi
- Bandara Radin Inten II di Lampung
- Bandara Husein Sastranegara di Bandung
- Bandara Depati Amir di Pangkalpinang
- Bandara Sultan Thaha di Jambi
- Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung
- Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya
- Bandara Kertajati di Majalengka
- Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu
- Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh
- Bandara Minangkabau di Padang
Kendati tak melayani penerbangan penumpang, bandara-bandara di bawah AP I dan AP II itu tetap beroperasi untuk melayani kargo atau penerbangan logistik. Juga, penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Selain itu, melayani operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial), pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Selanjutnya, operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19. (dbs)