SeputarJonggol.com – Setelah DKI Jakarta, Kota Bogor, Depok serta Bekasi, kini menyusul Kabupaten Bogor yang menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bodebek disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyebut, PSBB akan fokus dilakukan di zona merah.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, luas wilayah Kabupaten Bogor besar, yakni memiliki 40 kecamatan. Selain itu, lanjutnya, jumlah personil, tidak akan cukup bila PSBB diterapkan di seluruh kecamatan.
Kesebelas kecamatan yang merupakan zona merah itu adalah Parung Panjang, Ciseeng, Kemang, Ciampea, Ciomas, Cibinong, Bojonggede, Cileungsi, Gunungputri, Citeureup, dan Jonggol.
“Makanya kami prioritaskan untuk wilayah merah, dilakukan dalam skala besar di 11 kecamatan. Sisanya, 29 wilayah (kecamatan), tetap dilakukan PSBB seperti yang berjalan sekarang. Yang sudah berjalan ini sudah cukup bagus, seperti pengetatan di tingkat desa, RT dan RW, bahkan sekarang masih berjalan penyekatan-penyekatan di beberapa wilayah di desa,” kata Ade Yasin, di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (12/4/2020).
Ade menambahkan, Pemkab Bogor juga tidak akan langsung menutup pabrik-pabrik yang masih beroperasi. Sebab, lanjutnya, banyak industri di Kabupaten Bogor yang memiliki ribuan karyawan.
Bila pabrik ini diberhentikan, sambung Ade, nasib karyawan pabrik akan terancam. Dia pun menerangkan, sudah ada sekitar 100 ribu buruh dari berbagai sektor yang dirumahkan akibat adanya virus Corona ini.
Ade menjelaskan, pabrik atau industri di Kabupaten Bogor bisa tetap beroperasi bila seluruh karyawannya dirapid tes dan semuanya, negatif terinfeksi COVID-19.
“Tapi ketika dirapid tes ada positif (COVID-19), harus ada tindakan khusus untuk perusahaan itu. Jadi harus ada komitmen dari perusahaan dengan pemerintah daerah. Jangan sampai mereka tidak mau dirugikan tapi ketika ada kejadian, mereka lepas tangan,” ungkap Ade.
Dia mengungkapkan, Pemkab Bogor sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB. Perbup ini, kata dia, akan berisi mengenai mekanisme PSBB di Kabupaten Bogor. Selain itu, lanjut Ade, Pemkab Bogor juga sedang mengkaji sanksi yang akan diberikan ke warga yang melanggar PSBB.
“Karena kalau hanya imbauan, itu pasti (warga) nggak nurut juga,” pungkas Ade. (dbs)