SeputarJonggol.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang. PSBB diperpanjang selama dua pekan dan akan dimulai Rabu (29/4/2020). ” PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan, mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan,” kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Menurut Emil, seelama dua pekan terakhir terjadi penurunan tren penyebaran atau penularan Covid-19. Hal itu khususnya di tiga wilayah, yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok. Namun, kenaikan kasus masih terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Namun, secara umum terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). “Jadi berita ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil, khususnya di tiga wilayah. Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19,” ujar Emil.
Selain itu, Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan mengevaluasi PSBB Bandung Raya yang baru sepekan berjalan. Menurut dia, status perpanjangan PSBB Bandung Raya akan diputuskan pekan depan. “Hal yang sama akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya,” kata dia. Sebelumnya, Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang). PSBB Bandung Raya dimulai pada 22 April 2020 dan berlaku selama 2 pekan. (dbs)