SeputarJonggol.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah.
Berikut beberapa fakta mengenai keputusan ini yang telah dihimpun oleh SeputarJonggol.com.

  1. Mudik tetap dilarang
    Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, meskipun moda transportasi angkutan umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun masyarakat tetap tidak diperbolehkan mudik.
    “Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
    Adita menjelaskan, moda transportasi hanya boleh mengangkut penumpang yang dikecualikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
    Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
    “Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020,” tutur Adita.
    Senada dengan Adita, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, surat edaran diterbitkan untuk menjabarkan mengenai jenis-jenis pergerakan yang diperbolehkan selama periode larangan mudik berlangsung.
    “Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi,” kata dia.
  2. Kriteria masyarakat yang boleh pulang kampung
    Melalui surat edaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjabarkan tiga kriteria yang diperbolehkan berlalu lalang wilayah zona merah.
    Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
    Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
    Terakhir, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Syarat masyarakat bisa pulang kampung
    Apabila sudah tergolong ke dalam kriteria yang diperbolehkan untuk pulang kampung, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
    Secara umum, tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang. Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
    Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
    Lalu, bagi masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, maka perlu menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mengunjungi anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal, menunjukan surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari tempat almarhum.
    Selanjutnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  4. Mendapat kritik dari berbagai pihak
    Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyayangkan keputusan yang memperbolehkan masyarakat keluar-masuk zona merah dengan alasan bisnis.
    Sebab, menurutnya hal tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
    Selain itu, dengan adanya aturan tersebut juga meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.
    “Kasihan rakyat kecil tidak boleh jualan, sementara pebisnis boleh hilir mudik kesana kemari dan menimbulkan penyebaran masif,” ujarnya.
    Senada dengan Syahrul, Anggota DPR Komisi V lainnya, Sigit Sosiantomo menilai keputusan dispensasi larangan mudik menunjukan ketidakselarasan pemerintah dalam mengatasi Covid-19.
    “Aturannya sudah jelas dilarang mudik. Bahkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga melarang mudik tapi mengapa ada pelonggaran. Ini bukti pemerintah tidak konsisten dan amburadulnya penanganan pandemi,” katanya.
    Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, meski surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah menjabarkan kriteria dan persyaratan pergerakan masyarakat keluar atau masuk wilayah zona merah.
    Dalam pelaksanaannya hal ini justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang nekat mudik.
    “Praktik di lapangan akan sulit dikontrol, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan,” katanya. (dari berbagai sumber)