SeputarJonggol.com – Kompol Nundun Radiaman dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Parung Panjang. Pencopotan tersebut dikabarkan karena Kompol Nundung sedang dalam pemeriksaan Propam Polri.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin 435/ V/ HUK.6.6/2020 yang ditandangani Kapolres Bogor Roland Ronaldi tertanggal 16 Mei 2020.
Dalam surat tertulis bahwa Kompol Nundun dibebas tugaskan dan tanggung jawab jabatannya sebagai Kapolsek Parung Panjang. Selanjutnya, Nundun melaksanakan tugas sebagai Pamen Polres Bogor (dalam rangka riksaa Si Propam Polres Bogor).
Kemudian, dalam surat juga tertulis menujuk Kompol Suharto yang sebelumnya menjabat sebagai Anjak Pertama Bid Bag Sumda Polres Bogor sebagai pelaksana harian (plh) Polsek Parung Panjang.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy membenarkan adanya pencopotan jabatan tersebut dan dianggap sebagai hal biasa di lingkungan kepolisian.
“Itu mutasi anggota biasa,” kata Ronald, kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Namun, di samping itu Roland tidak menampik adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polres Bogor berkaitan dengan internal institusi.
“Internal intistusi aja, mutasi aja,” jelas Roland.
Hal tersebut pun tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani Kompol Nundun terkait penganiayaan istri siri dan juga temuan jasad wanita di halaman rumah pelaku beberapa waktu lalu.
“Enggak ada hubungannya (dengan kasus itu),” tandasnya. (dbs)