Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Naik di Januari 2020

SeputarJonggol – Opsi terakhir untuk mengatasi defisit keuangan yang dialami oleh BPJS terpaksa diambil pemerintah dengan menyesuaikan atau menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 nanti.
Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, pihaknya telah melakukan rapat sebanyak 150 kali sebelum pada akhirnya mengambil keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya saya ingin menyampaikan, jadi sebenarnya kita Kemenkeu kita merapatkan ini lebih dari 150 kali, hampir setiap hari. Jadi penyesuaian iuran itu the last option,” kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Rapat mengenai BPJS Kesehatan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Kesehatan yang awalnya memutuskan untuk melakukan bauran kebijakan dengan tujuan menekan potensi defisit.
Adapun bauran kebijakan tersebut seperti membenahi sistem layanan kesehatan secara penuh, mulai dari sistem rujukan, klaim, dan lain sebagainya yang membuat BPJS Kesehatan berkelanjutan atau sustainable.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:

  1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
  2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
  3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
  4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa