SeputarJonggol.com – Setelah sekian lama deinanti dan tidak juga kembali ke tanah air, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pada kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’.
Konfirmasi mengenai kebenaran status tersangka Habib Rizieq dalam kasus dugaam pornografi ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat.
“Iya. Rizieq tersangka,” jawab Wahyu pada awak media, Senin (29/5/2017).
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.
Sementara itu, Kombes Wahyu juga menyebutkan bahwa berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. “Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” ujarnya.
Sedangkan Eggi Sudjana yang bertindak sebagai pengacara Habib Rizieq mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya. Eggi berpendapat bahwa ada prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini.
Eggi Sudjana menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi, yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq itu. (PY/dbs)