SeputarJonggol.com – Setelah mengeluarkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi beras, tiba-tiba, kini Menteri Perdagangan mengumumkan batalnya aturan HET beras yang telah dikeluarkannya sendiri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita membatalkan rencana patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebesar Rp 9.000 per kilogram (kg). Pemerintah akan mengevaluasi kembali harga beras tersebut dengan mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaku usaha.
“Sudah (dibatalkan). Yang kemarin (Rp 9.000) kan (aturannya) belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, baru draft,” tegas Enggar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Rencana HET Rp 9.000 per kg sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Melalui aturan tersebut, harga beras medium maupun premium dipatok Rp 9.000 per Kg.
Dengan batalnya rencana HET tersebut, saat ini masih berlaku Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 yang mematok harga beras di tingkat konsumen sebesar Rp 9.500 per Kg. Pembatalan tersebut menyusul penolakan dari para pedagang beras.
“Kita akan bentuk tim mulai Senin besok, minta masukan dari pengusaha, koperasi, Food Station, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kita duduk dan susun bersama Kementerian Pertanian (Kementan),” terang Enggar.
Pemerintah bersama pihak-pihak terkait, sambungnya, akan menyusun kebijakan HET beras, dengan mempertimbangkan segala aspek, seperti jenis berasnya, berlaku di pasar modern atau tradisional, dan lainnya.
“Nanti kita akan bicara dengan tim. Kita akan susun aturannya dengan mendapat masukan dari seluruh stakeholder. Jadi yang pasti sekarang, dagang-dagang saja,” pungkas Enggar. (dbs)