SeputarJonggol.com – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek pada saat Lebaran nanti.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga Jakarta masih boleh bepergian di kawasan Jabodetabek.
“Ya boleh saja,” ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Namun, Arifin tidak mau menyebut kunjungan tersebut sebagai mudik lokal.
Menurut Arifin, warga Jakarta tetap diperbolehkan bepergian di dalam Jabodetabek karena kawasan tersebut tak memiliki batas geografis.
“Pengertiannya bukan mudik lokal, artinya kalau Jabodetabek kan kawasan yang satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan,” kata Arifin.
“Selama ini juga orang yang beraktivitas di Jakarta kan tinggalnya di Bodetabek,” lanjutnya.
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.
Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di dalam kawasan Jabodetabek, namun mereka dilarang keluar Jabodetabek. Pergub itu berlaku sejak Kamis kemarin. (PY)