Seputarjonggol.com-Menyambut Hari Raya Idul Qurban yang jatuh pada hari kamis, 24 September 2015, Pemerintah melalui BPOM (Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan) mengingatkan agar masyarakat membaca Surat Peringatan yang diterbitakan BPOM tertanggal 14 Juli 2009, dan memerintahkan agar tidak menggunakan kantong plastik (Kresek) berwarna hitam sebagai wadah atau pembungkus daging qurban.
Hal ini antara lain dikarenakan :
  1. Kantong plastik berwarna hitam adalah hasil daur ulang, yang dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan, manusia, limbah logam berat dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai macam bahan kimia yang menambah dampak membahayakan terhadap kesehatan.
  2. Terdapat zat kimia Karsinogenik dalan bahan plastik yang dapat meresap/larut dalam daging
Qurban, design, bahaya plastik hitam