1 of 3

SeputarJonggol.com – PDIP Minta KPK Periksa Jokowi. Ada Apa Ini? Pertentangan seputar terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19 atau dikenal dengan Perppu Corona seolah memaksa semua pihak untuk mengalah dan menutup mata atas nama keadaan “Darurat Kesehatan” terkait terjadinya wabah Corona.
Munculnya pertentangan atas terbitnya Perppu tersebut juga datang dari politisi PDIP. Bahkan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, meminta KPK masuk untuk menelusuri dan mencermati lebih dalam terkait korupsi kebijakan, mulai dari prosedur, mekanisme, due process of law dari suatu kebijakan yang diambil pemerintah.
“Saya mendesak pimpinan KPK untuk mencermati. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan UU,” kata Arteria di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

2 of 3

Arteria menegaskan, apalagi Perppu yang melampaui kewenangan UUD 1945, menabrak fatsun konstitusi, menegasikan kekuasaan presiden selaku kepala negara, serta menghilangkan daulat rakyat dalam konteks keuangan negara dan politik anggaran.
Dia menyebut ring satu istana negara seharusnya memberi informasi kepada Presiden terkait Perppu 1/2020 yang dianggap menegasikan kekuasaan kepala negara lantaran pejabat negara mendapat impunitas. “Apa gunanya para menteri? Kalau tidak berani ambil kebijakan disaat krisis, tidak berani jadi pagar hidupnya presiden, disuruh kerja malah minta imunitas? Lah, orang biasa juga bisa kalau begitu,” ujar Arteria menyesalkan.
Arteria menekankan bahwa pembantu presiden tidak usah meminta imunitas di Perppu karena tanpa Perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada “mens rea”-nya.
Lebih jauh, Arteria kembali menegaskan dengan meminta KPK segera menelusuri potensi korupsi kebijakan dalam Perppu Corona tersebut sebab DPR juga ingin mengetahui siapa yang bermain di balik Perppu Nomor 1/2020 itu.

3 of 3

“Kami tahu, kami di DPR ini walau dianggap bodoh tapi saya pastikan tidak idiot. Kami mau tahu ini mainan dan design besar siapa? Siapa yang diuntungkan, yang menjadi beneficial owner dari “Proyek Krisis Kemanusian” ini. Tugas KPK untuk mendalaminya,” beber Arteria.
Perppu tersebut oleh sejumlah kalangan dinilai bermasalah dan telah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pihak MK sendiri menegaskan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dilakukan secara langsung di ruang sidang merupakan perkara yang mendesak atau urgen.
“Kami menganggap ini salah satu perkara dianggap urgen, maka kami tetap melakukan persidangan,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
MK telah meniadakan sidang pengujian undang-undang selama wabah COVID-19 dan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu merupakan yang pertama dilakukan sejak wabah pada Maret 2020. (PY/ berbagai sumber)