SeputarJonggol.com – Operasional Mal CBD Ciledug di Karang Tengah akhirnya ditutup oleh Pemerintah Kota Tangerang pada Selasa (19/5/2020).
Penutupan dilakukan karena pusat perbelanjaan tersebut diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu tidak membatasi jumlah pengunjung. Selain itu, di pusat perbelanjaan tersebut juga ditemukan banyak pedagang yang berjualan bukan kebutuhan pokok.
Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan bahwa sebelumnya manajemen Mall CBD Ciledug telah mendapat surat peringatan. Namun, manajemen Mall tidak juga menghentikan kegiatan jual beli barang yang tidak termasuk bukan bahan pokok.
“Kita sudah mengirim surat sebelumnya, manajemen sempat melakukan penghentian operasional tapi karena tenant bukan seluruhnya milik pengelola sehingga sempat didemo oleh pedagang hingga akhirnya buka kembali,” kata Gufron.
Saat ini pintu masuk mall tersebut sudah disegel dan dipasang Satpol PP Line untuk mencegah mall tersebut beroperasi kembali. Namun, masih ada toko retail bahan pokok yang masih diizinkan untuk beroperasi.
Pihak Satpol PP juga sudah berkoordinasi dengan Camat Karang Tengah agar ikut menerjunkan anggota Tramtib Kecamatan untuk ikut mengawasi operasional Mall CBD Ciledug agar tak lagi ada pedagang yang membandel membuka tokonya.
“Yang boleh operasional hanya di lantai dua yakni toko retail bahan pokok. Kami sudah minta ke jajaran Tramtib Karang Tengah untuk ikut mengawasi agar tak ada lagi hal yang tidak diinginkan terjadi,” tuturnya.
Gufron juga meminta kepada pedagang dan masyarakat agar bisa mengikuti aturan pemerintah terkait PSBB yang akan dilakukan hingga 31 Mei 2020 mendatang. Sehingga pelaksanaan PSBB bisa berhasil memutus penularan Covid-19.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan PSBB yang sudah ditetapkan Pemkot Tangerang, karena ini untuk kesehatan masyarakat juga agar terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar sebuah video yang menunjukan bahwa sebuah mall di kota Tangerang masih beroperasi di tengah penerapan PSBB. Video tersebut juga memperlihatkan pengunjung membludak sehingga melanggar sala satu aturan PSBB yaitu menghindari dan membuat kerumanan. (dari berbagai sumber)