SeputarJonggol.com – Kenaikan UMP 2018 telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan UMP 2018 paling lambat pada 1 November 2017. Keputusan UMP tersebut ditetapkan dan diumumkan serentak pada tanggal tersebut.
Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018.
“Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu,” terang Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, di Jakarta, Senin (30/10/2017). (dbs)