SeputarJonggol.com – Agar tidak salah kaprah mengenai Fidyah dan bagaimana cara pembayarannya. Berikut ini SeputarJonggol tampilkan tulisan mengenai Besaran Fidyah dan Cara Pembayaran Fidyah.
Berikut penjelasan selengkapnya :
Bentuk dan Besaran Fidyah
Menurut Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MA yang di ambil dari RumhFiqih.com Bentuk fidyah puasa ini berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok yang disetiap negri berbeda satu dengan yang lainnya. Makanan pokok ini bisa dalam bentuk siap santap atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh-boleh saja, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.
Namun untuk ukuran fidyah, seberapa banyak jumlahnya yang harus dikeluarkan, disini para ulama berbeda pandangan:
Satu Mud
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, jilid 6, hal 257-259 mengemukakan pendapatnya bahwa kewajiban fidyah itu hanya satu mud. Istilah mud ini adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat, sehingga jika dikonfersi kedalam hitungan berat sebagian menilai jumlahnya adalah 675 gram, atau kurang dari 1 liter. Satu mud ini berarti seperempat ukuran zakat fitrah yang jumlahnya empat mud.
Satu Sha’
Ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti yang dijelaskan oleh Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’, jilid 2, hal. 92. Satu sha’ itu setara dengan empat mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Jika dikonfersi kedalam ukuran gram, lebih kurang beratnya adalah 2, 176 gram, atau 2, 7 liter.
Cara Pembayaran Fidyah
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)
Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Menurut KH Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU Diambil dari NU.or.id (30/09/08 ), Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Semoga bermanfaat.